Permohonan Surat (Izin Kegiatan, Keterangan mengikuti Lomba, Penggunaan Fasilitas UI, Pengantar Sponsor, dll)
Description
Layanan administrasi terkait permohonan surat pengantar yang diajukan oleh Mahasiswa FT Ke Manajer Kemahasiswaan FT, Direktorat / unit yang ada di Universitas Indonesia, dan/atau Instansi Lain.
Permohonan surat wajib melampirkan:
1. Proposal bagi yang mengajukan surat izin kegiatan (SIK), keterangan mengikuti lomba, peminjaman dan penggunaan fasilitas UI, pengantar permohonan dana/sponsor ke UI atau instansi lain
2. Mengunggah Surat Pernyataan Tidak Pernah Melanggar Peraturan Universitas Indonesia bagi yang mengajukan surat kelakuan baik dari Fakultas. Formulir dapat di unduh di bit.ly/Pernyataan_Kelakuan
3. Mengunggah formulir pengajuan tinggal di Asrama UI untuk pengajuan rekomendasi asrama. Formulir dapat di unduh di bit.ly/Form_Asrama
Catatan:
1. Apabila membutuhkan Surat Pengantar Dana (Sponsor) ke lebih dari 1 (satu) Nama Perusahaan/Instansi, mohon melampirkan juga dokumen tabel daftar Nama Pimpinan, Nama Perusahaan/Instansi, dan Alamat Perusahan/Instansi;
2. Dalam satu kali pengajuan Surat Pengantar Dana (Sponsor), satu program kerja bisa mengajukan surat pengantar maksimal 10 surat kepada 10 Perusahaan/Instansi berbeda;
3. Apabila 10 perusahaan yang sudah diajukan (pada poin 2) terdapat beberapa yang tidak merespon dalam 7 hari kerja, maka diperbolehkan untuk mengajukan kembali dengan aturan sebagaimana yang tercantum pada poin 2;
4. Surat Pengantar (SIK, dll) diproses paling cepat 7 hari kerja. Apabila mengajukan kurang dari 4 hari kerja sebelum hari-H pelaksanaan kegiatan, maka permohonan surat tidak dapat diproses;
5. Pastikan untuk cek secara berkala website ini dengan memasukkan Nomor Tiket untuk mengetahui status Surat Pengantar;
6. Apabila pengajuan surat belum ada update status setelah 7 hari kerja sejak tanggal pengajuan, silakan WA (62851-7983-7633) atau email (FTUI.Mahalum@ui.ac.id);
7. Waktu operasional Kemahasiswaan dan Alumni FTUI adalah Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB;
8. Dekanat FTUI tidak mengizinkan penggunaan jasa pihak ketiga Telemarketing dalam upaya pencarian dana/sponsor untuk seluruh kegiatan kemahasiswaan FTUI.
Regards,
Unit Kemahasiswaan dan Alumni FTUI